Apresiasi Musik Tanpa Narkoba

>> Rabu, 28 April 2010

PARADE BAND SLANKERS ANYER B'DAY KE-V 2010
Apresiasi Musik Tanpa Narkoba
Kerjasama :
DJARUM LA LIGHT
SLANK FANS CLUB (SFC) Anyer
Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN)Anyar
BANK JABAR ANYER
Waroeng MIGAS
DIDOET Advertising

Waktu dan Tempat :
Minggu, 13 Juni 2010
Jam 09.00 s.d 18.00 wib
Alun-alun Anyar (Lap Sepak Bola Anyer)

Pendaftaran :
16 Mei s.d 11 Juni 2010
Biaya Pendaftaran Rp. 50.000,-/Band

Hubungi :
Sekretariat SLANK FANS CLUB (SFC) ANYER
Jl.Raya Anyer Kp. Kepuh RT.01/03
No.1 Ds.Anyar Kec.Anyar, Serang-Banten 42466

OMI : 08176545068, ALEN : 087871795760, ULIS : 0818914327, HAPID : 085920146001

Read more...

PENGGAGALAN UPAYA PENYULUNDUPAN HEROIN DI BANDARA INTERNASIONAL HUSEIN SASTRANEGARA BANDUNG. 25 APRIL 2010

>> Selasa, 27 April 2010

Penyalahgunaan narkotika jenis Heroin di Indonesia masih tinggi terbukti dengan adanya penggagalan upaya penyelundupan heroin di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat. Berawal dari penangkapan seorang perempuan Warga Negara Indonesia pada tanggal 25 April 2010 oleh petugas pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Bandung bekerjasama dengan petugas Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat. Perempuan tersebut berinisial CCB berusia 23 tahun menumpang pesawat Air Asia, Flight No. Qz-7592 rute Kuala Lumpur (Malaysia) � Bandung (Indonesia), dengan membawa barang yang diduga sebagai Heroin seberat 3.250 gram atau 3,25 Kg.

Penyalahgunaan narkotika jenis Heroin di Indonesia masih tinggi terbukti dengan adanya penggagalan upaya penyelundupan heroin di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat. Berawal dari penangkapan seorang perempuan Warga Negara Indonesia pada tanggal 25 April 2010 oleh petugas pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Bandung bekerjasama dengan petugas Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat. Perempuan tersebut berinisial CCB berusia 23 tahun menumpang pesawat Air Asia, Flight No. Qz-7592 rute Kuala Lumpur (Malaysia) � Bandung (Indonesia), dengan membawa barang yang diduga sebagai Heroin seberat 3.250 gram atau 3,25 Kg.

Barang tersebut ditemukan petugas Bea dan Cukai dikemas dalam satu bungkus Alumunium foil berisi bubuk warna putih kecoklatan dan disembunyikan dalam ruangan palsu (false concealment) yang dibuat pada dinding koper kulit berwarna hitam coklat pemilik yang berinisial CCB tersebut. Setelah itu dilakukan pengujian dengan peralatan Narcotest, hasilnya menunjukan bubuk putin kecoklatan tersebut adalah Heroin, yang termasuk dalam daftar Narkotika gol. I.

Pada saat diwawancarai, CCb menyebutkan bahwa dia hanya ditugaskan oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke suatu tempat di Jakarta. Atas dasar informasi tersebut, maka dilakukan pengembangan kasus dengan melakukan Control dilivery (Pengawalan barang tangkapan bersama pembawanya) bersama dengan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendapatkan pihak yang menyuruh CCB. Melalui kerjasama dengan petugas Direktorat P2 Kantor DJBC dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tim berhasil menangkap 2 (dua) tersangka lainya, seorang wanita WT alias AS Warga Negara Indonesia berusia 26 tahun dan seorang pria Warga Negara Nigeria NC alias Ic berusia 29 tahun.

Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Heroin senilai 8 milyar lebih dan para tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk proses penyidikan. Kegiatan yang dilakukan para tersangka (pemasukan barang larangan Narkotika Gol. I seperti heroin) melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10.000. 000.000,-

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Wild Birds by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP